
Pengertian Restitusi
Permohonan jasa pendamping restitusi ppn merupakan upaya pengembalian pembayaran pajak yang wajib pajak lakukan kepada negara. Pengajuan restitusi terajukan karena terdapat pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya oleh wajib pajak.
Sementara itu, restitusi PPN merupakan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Restitusi PPN hanya berlaku jika jumlah kredit pajak yang mengajukan melebihi pajak yang harus terbayar atau jika PKP melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dengan syarat bahwa PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.
Terdapat minimal dua macam restitusi pajak, yakni:
- Restitusi Pajak Penghasilan (restitusi PPh)
- Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Proses Prosedur Restitusi
1. PKP dapat mengajukan permohonan jasa pendamping restitusi PPN dengan menggunakan:
2. Mengisi SPT Masa PPN dengan memberikan tanda silang pada kolom mengembalikan (restitusi).
3. Jika kolom Dikembalikan (restitusi) pada SPT Masa PPN tersebut tidak terisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka PKP dapat membuat surat permohonan sendiri.
4. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar:
5. Permohonan pengembalian telah terajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
6. Permohonan pengembalian harus tertandatangan oleh pihak pembayar.
7. Pihak pembayar meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi,
- Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi atau Badan yang tidak mewajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
8. Jika permohonan tidak tertandatangani oleh pihak pembayar, maka permohonan harus terlampir dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
9. Permohonan pengembalian harus terlampir dengan dokumen sebagai berikut:
- Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang mempersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
- Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
10. Permohonan pengembalian dapat tersampaikan langsung ke:
- KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, jika orang pribadi atau badan tersebut tidak mewajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Pastikan memberikan bukti penerimaan surat.
11. Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat tersampaikan melalui:
- Pos dengan bukti pengiriman surat.
- Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
12. Bukti penerimaan surat permohonan akan menyerahkan sebagai bukti penerimaan surat yang terkait.
13. Setelah pengecekan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) akan menerbitkan jika:
- Jumlah kredit pajak melebihi jumlah pajak terutang atau PKP membayar pajak yang tidak seharusnya terutang. Jika ada pajak terutang yang pungut oleh Pemungut PPN, maka jumlah pajak terutang adalah pajak keluaran terkurangi pajak masukan atau pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.
- SKPPKP akan diterbitkan oleh DJP dalam waktu 12 bulan/1 tahun sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali pada kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh DJP.
- Jika Ditjen Pajak tidak memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, maka permohonan restitusi PPN akan dikabulkan dan SKPPKP akan diterbitkan dalam waktu 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Citra Global Consulting
Kendala dalam restitusi PPN? Tak perlu khawatir lagi! Kami siap memberikan solusi terbaik untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai Anda. Hubungi kami sekarang untuk layanan terbaik dan penyelesaian yang efisien!
Dasar Hukum Prosedur Restitusi PPN
Berikut ini adalah dasar hukum yang mengatur prosedur restitusi PPN:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Perubahan Ketiga terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.
Permohonan Restitusi Hanya Dapat Mengajukan Pada Akhir Tahun Baru
PKP hanya dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN/restitusi PPN pada akhir tahun buku.
- Jika dalam suatu periode pajak, jumlah pajak masukan yang dapat mengkreditkan melebihi jumlah pajak keluaran, maka selisihnya akan menjadi kelebihan pajak yang dapat terkompensasikan pada periode pajak berikutnya.
- PKP memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN/restitusi PPN pada akhir tahun buku. Perlu tercatat bahwa PKP orang pribadi yang terkecualikan dari kewajiban penyelenggaraan pembukuan memiliki arti tahun kalender dalam konteks sebelumnya.
Kriteria Penelitian Restitusi PPN
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan penelitian terhadap PKP yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu;
- PKP yang sesuai dengan Pasal 17C dan 17D UU KUP sebagai wajib pajak patuh.
- PKP yang berisiko rendah, sebagaimana teratur dalam Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN, tidak termasuk dalam penelitian tersebut.
@citraglobalconsul Anda Butuh Pendampingan Untuk Restitusi PPN? #fyp #laporankeuangan #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #laporanpajak #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak #jasapendampingan
♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting