Jasa Pendampingan SP2DK

Jasa Pendampingan SP2DK

Penjelasan Tentang Jasa Pendampingan SP2DK

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No SE-39/PJ/2015, KPP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) jika terdapat kecenderungan bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban dan sesuai dengan peraturan undang-undang.

Dalam mengacu pada sistem self assessment perpajakan di Indonesia, penting untuk tetap melaksanakan proses pengawasan guna memastikan pemenuhan ketentuan perpajakan. Dengan demikian, kegiatan pemungutan perpajakan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagaimana dengan proses SP2DK tersebut?

Rekan-rekan perlu mengetahui bahwa terdapat 5 (lima) tahapan dalam proses Jasa Pendampingan SP2DK, yaitu mulai dari tahap persiapan, tahap tanggapan dari Wajib Pajak, analisis data terhadap Wajib Pajak, tahap tindak lanjut, hingga tahap administrasian;

Dalam Tahap Awal, persiapan menjadi langkah pertama yang kita harus lakukan. Jika Kepala KPP membutuhkan penjelasan mengenai hasil penelitian dan analisis data, maka permintaan tersebut akan menerbitkan melalui SP2DK. Pengiriman SP2DK dapat terlaksana melalui jasa ekspedisi, pos, atau e-mail. Selain itu, KPP juga memiliki opsi untuk mengunjungi Wajib Pajak secara langsung. Kepala KPP memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan faktor jarak, waktu, biaya, dan lain-lain dalam menangani kasus pajak. Setelah SP2DK terkirim, Wajib Pajak akan mendapatkan waktu selama 14 hari (setelah tanggal pengiriman) oleh Kepala KPP untuk memberikan tanggapan atas SP2DK tersebut.

Pada Tahap Kedua, Wajib Pajak minta untuk memberikan tanggapan secara tertulis atau langsung kepada KPP. Jika dalam waktu 14 hari setelah pengiriman SP2DK, Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, maka Kepala KPP berwenang untuk memilih salah satu dari tiga tindakan yang tersedia.Yaitu:

  1. Wajib Pajak akan mendapatkan perpanjangan waktu oleh Kepala KPP untuk memberikan tanggapannya berdasarkan pertimbangan tertentu.
  2. Kepala KPP juga berwenang untuk melakukan kunjungan ke Wajib Pajak.
  3. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak akan menjalani verifikasi atau pemeriksaan bukti permulaan.

Tahap Ketiga melibatkan analisis data terhadap Wajib Pajak, dengan menggunakan penelitian dan analisis data serta informasi yang telah kita miliki dari sikap professional, keahlian, dan pengetahuan Wajib Pajak. Tugas ini akan berlaku untuk Account Representative (AR) atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Penelitian dan analisis data juga akan terbandingkan dengan unsur-unsur berikut:

  1. Informasi dan dokumen yang tersampaikan dari Wajib Pajak dengan bukti pendukungnya.
  2. Informasi dan dokumen yang telah DJP miliki.
  3. Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Citra Global Consulting

Kami hadir untuk memudahkan Anda dalam proses pengajuan SP2DK! Dapatkan bantuan terbaik dari para ahli kami untuk pendampingan lengkap dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SP2DK).

Dalam Tahap Keempat, melakukan tindak lanjut terhadap permintaan penjelasan data dan/atau keterangan yang telah brlau Terdapat dua kesimpulan yang dapat dari kegiatan tersebut:

  1. KPP berwenang untuk mengambil keputusan atau mengambil tindakan terhadap Wajib Pajak berdasarkan data dan/atau keterangan perbaikan yang peroleh dari Wajib Pajak.
  2. Jika Wajib Pajak telah mengirimkan atau melaporkan data dan informasi yang relevan tersebut dalam SPT dan sesuai dengan permintaan dari fiskus, maka kasus telah selesai.

Pada Tahap Kelima, melakukan pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan. Dalam hal ini, Account Representative (AR) bertanggung jawab untuk melengkapi data dan dokumentasi selama proses permintaan penjelasan. Untuk melengkapi dokumen dan data yang dibutuhkan, diperlukan SP2DK, LHP2DK (Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), Berita Acara Pelaksana Permintaan Penjelasan, Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan, dan/atau Berita Acara Tidak Terpenuhinya Permintaan Penjelasan. Selain itu, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak, AR harus membuat LPH2DK.

More Information

Bagi individu atau pengusaha yang memiliki kewajiban perpajakan, akan lebih efektif jika mereka mendapatkan bantuan dari konsultan pajak. Citraglobal, sebuah perusahaan jasa konsultan pajak yang berbasis di Jakarta, menyediakan layanan lengkap mulai dari persiapan perhitungan pajak, pembayaran, hingga pendampingan saat menghadapi masalah perpajakan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top