Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing

Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing

Apa Pengertian dari Transfer Pricing Doc

TP Doc adalah kebijakan penting dalam perusahaan untuk menentukan harga transfer transaksi, termasuk barang, jasa, dan aset finansial atau non-fisik.

Ada 2 Pihak Yang Wajib Melakukan Pembuatan Transfer Pricing Doc Ialah:

1. Wajib Pajak yang mewajibkan untuk membuat dokumen induk dan dokumen lokal atau melakukan transaksi afiliasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 50 miliar dalam satu tahun pajak sebelumnya; dan
  • Untuk menjadi afiliasi, harus mencapai jumlah transaksi di atas Rp 20 miliar untuk barang fisik atau di atas Rp 5 miliar untuk penyedia jasa, pembayaran bunga, penggunaan barang non-fisik, atau transaksi lainnya. Selain itu, afiliasi juga harus berada di negara dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah.

2. Wajib Pajak yang harus menyusun dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak yang merupakan bagian dari perusahaan utama dari suatu grup usaha dengan total pendapatan konsolidasi minimal Rp 11 triliun pada tahun pajak yang bersangkutan.; dan
  • Wajib Pajak dalam negeri yang menjadi anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha tersebut merupakan subjek pajak luar negeri.

Citra Global Consulting

Kami adalah mitra terpercaya Anda dalam mengelola Transfer Pricing! Dapatkan solusi terbaik untuk dokumen Transfer Pricing yang sesuai dengan regulasi terbaru. Hubungi kami sekarang untuk layanan yang terpercaya dan profesional dalam hal Transfer Pricing!

Apa Saja Prosedur dalam Jasa Pembuatan TP Doc:

– Dokumen penentuan harga transfer harus tersusun dalam Bahasa Indonesia. Jika Wajib Pajak memiliki izin untuk menggunakan bahasa lain, maka terjemahan dalam Bahasa Indonesia harus menyertakan Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing.

– Wajib Pajak yang menggunakan mata uang selain rupiah harus mengikuti kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk perhitungan pajak tahunan.

– Sertakan peredaran bruto.Total pendapatan bruto yang mendapat oleh Wajib Pajak terkait dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama sebelum terkurangi dengan diskon dan pengurangan lainnya atau sebagai peredaran bruto dapat terhitung. Perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi mencakup periode waktu kurang dari 12 bulan.

– Wajib Pajak yang menggunakan mata uang selain rupiah harus mengikuti kurs pajak yang menetapkan oleh Menteri Keuangan untuk perhitungan pajak tahunan.

– Pastikan dokumen induk dan lokal dilampirkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer.

– Ikhtisar harus terbuat untuk dokumen induk dan dokumen lokal. Ikhtisar ini harus terlampirkan di SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan tahun pajak yang bersangkutan. (Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing)

– Laporan berdasarkan negara harus tersusun dengan mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia hingga akhir tahun pajak.

– Laporan per negara harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

@citraglobalconsul

Mekanisme Aidit Transfer Pricing.. #fyp #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #audit #laporanpajak #laporankeuangan #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak

♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top