Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Apasih Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak Itu?

Konsultan Pajak memberikan layanan Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan dalam proses pemeriksaan pajak. Layanan ini meliputi pengurusan dan pemenuhan panggilan dari Kantor Pelayanan Pajak.

Dalam proses audit pajak, konsultan pajak akan memberikan pendampingan dan asistensi kepada klien serta menjadi kuasa yang mewakili seluruh kepentingan klien. Setelah memberikan kuasa, konsultan pajak berhak mewakili Wajib Pajak dalam memberikan jawaban dan bukti-bukti selama pemeriksaan pajak. Selanjutnya, konsultan pajak dapat mewakili Wajib Pajak untuk memberikan jawaban dan bukti-bukti selama pemeriksaan pajak.

Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan pajak melalui Kantor Pajak juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap hukum dan kewajibannya. Dalam menentukan perusahaan yang akan diperiksa, DJP melalui Kantor Pajak menggunakan kriteria-kriteria tertentu untuk menetapkan perusahaan yang akan terpilih.

Ketika melakukan pemeriksaan, salah satu yang menjadi sorotan penting adalah Ketersediaan Laporan Keuangan. Oleh karena itu, pihak perusahaan perlu menyajikan laporan keuangan yang baik, termasuk Data Transaksi, Jurnal, Buku Besar, Neraca, dan Laba/Rugi sesuai dengan sirklus akuntansi. Dengan demikian, pihak perusahaan dapat menjelaskan alur setiap akun dalam laporan keuangan yang tersajikan saat pemeriksaan berlangsung.

Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing

Mengapa Harus Menggunakan Pendampingan Pemeriksaan Pajak?

Banyak Wajib Pajak yang belum memahami sepenuhnya ketentuan perpajakan maupun akuntansi dengan benar. Dampaknya adalah laporan pajak yang Wajib Pajak buat menjadi tidak akurat. Fiscus tertarik dengan kesalahan ini dan juga melakukan permintaan keterangan serta proses tax audit. Tindakan Fiscus akan meningkatkan beban pajak dengan sanksi perpajakan, denda, dan tarif pajak yang lebih tinggi. Untuk mencegah hal ini, Wajib Pajak perlu mempertimbangkan menggunakan Jasa Konsultan Pajak.

Dengan bantuan Konsultan Pajak, Wajib Pajak dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak dan memenuhi kewajiban pajak dengan baik. Jika Wajib Pajak memilih Camden sebagai penyedia Jasa Konsultan Pajak, kami akan memberikan dukungan penuh dalam menghadapi proses tax audit yang Fungsional Pemeriksa lakukan di Direktorat Jenderal Pajak. Selama pemeriksaan pajak dan pengajuan restitusi yang pasti Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa, Citra Global Consultan Konsultan Pajak akan memberikan bantuan.

Tugas asistensi ini melibatkan peninjauan pajak, membantu dalam menyusun dokumen permintaan pemeriksaan pajak, menjawab pertanyaan pemeriksa, berdiskusi mengenai hasil pemeriksaan dengan pemeriksa pajak, hingga mendapatkan Surat Ketetapan Pajak yang Wajib Pajak inginkan.

Tujuan Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak yang petugas lakukan kepada WP untuk mencapai beberapa tujuan, antara lain:

  1. Menguji tingkat kepatuhan pajak dari WP, baik Orang Pribadi maupun WP Badan. Pengujian ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang telah terlaporkan oleh WP.

Pemeriksaan dan pengujian ini dilakukan agar WP dapat memenuhi kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015, khususnya pada Pasal 4.

  1. Mencapai tujuan lain yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan yang teratur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 70. Beberapa tujuan tersebut antara lain:
  • Pemberian NPWP secara jabatan.
  • Penghapusan NPWP.
  • Pencocokan data dan keterangan.
  • Pengajuan keberatan oleh WP dan lain-lain.

Citra Global Consulting

Siap hadapi pemeriksaan pajak dengan tenang! Kami hadir untuk memberikan dukungan penuh dalam pemeriksaan pajak Anda. Maka hubungi kami sekarang untuk layanan yang tepat dan penyelesaian yang efisien!

Contoh Pemeriksaan Pajak

Agar memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan tugas perpajakan, petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan Lapangan

Dalam rangka melakukan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan akan berlaku di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja Wajib Pajak (WP), serta tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, WP diwajibkan untuk:

  1. Menunjukkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  2. Memberikan kesempatan untuk mengakses data yang terkelola secara elektronik.
  3. Memberikan kesempatan bagi pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang berguna untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang, atau barang yang memberikan petunjuk mengenai penghasilan yang dapat, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  4. Memberi Bantuan untuk Kelancaran Pemeriksaan, berupa:
  • Kami siap menyediakan tenaga dan peralatan yang diperlukan dengan biaya WP. Jika dalam mengakses data yang terkelola secara elektronik memerlukan peralatan atau keahlian khusus, kami akan memastikan bahwa semua kebutuhan tersebut terpenuhi.
  • Kami memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan tidak bergerak guna memastikan kelancaran pemeriksaan. Kami akan mendukung segala upaya yang Pemeriksa Pajak lakukan untuk memeriksa dengan seksama.
  • Kami menyediakan ruangan khusus yang dapat berguna sebagai tempat berlakunya Pemeriksaan Lapangan. Ruangan ini akan memungkinkan Pemeriksa Pajak untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan terbawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  1. Mengirimkan respon tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  2. Memberikan penjelasan yang baik secara lisan maupun tertulis.
Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan kantor terlaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.

Selama pelaksanaan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak harus mematuhi hal-hal berikut:

  1. Mengikuti panggilan untuk hadir dalam pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang telah terjadwal.
  2. Selain itu, untuk memenuhi persyaratan pembukuan, memerlukan buku atau dokumen yang dapat dijadikan acuan, termasuk data elektronik terkait penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak yang harus dilaporkan.
  3. Memberikan bantuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  5. Menyediakan kertas kerja pemeriksaan yang telah tersusun oleh Akuntan Publik.
  6. Dalam rangka memenuhi kebutuhan, memerlukan penjelasan yang tepat baik secara lisan maupun tertulis.

Jika Anda telah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dan memerlukan bantuan dalam Pendampingan Pemeriksaan Pajak, silakan gunakan direktori perusahaan di atas untuk menghubungi Citra Global Consulting Konsultan Pajak Kami siap memberikan konsultasi dan layanan terbaik untuk Anda. Citra Global Consulting akan segera merespon pertanyaan Anda dengan cepat. Terima kasih.

@citraglobalconsul

Yang nutuh Pendampingan untuk Pemeriksaan..Kami Siap Membantu.. #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #audit #laporanpajak #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak #jasapendampingan

♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top