Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan

Seperti yang kita ketahui, awalnya pajak penghasilan memberlakukan pada perusahaan perkebunan yang tersebar dan banyak berdiri di Indonesia. Namun sekarang, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang harus terbayar atas penghasilan yang Wajib Pajak terima, baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Penghasilan yang terkait ialah usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain-lain.

Definisi Pajak Penghasilan

Pajak merupakan hal yang sudah umum bagi masyarakat di Indonesia. Pajak adalah kewajiban yang harus warga negara lakukan untuk kepentingan umum dan bersifat wajib. Meskipun manfaatnya tidak langsung terasa, pajak memiliki peran yang penting dalam pembangunan negara.

Pada dasarnya, pajak adalah bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia. Ada beberapa jenis pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekarang, saya akan membahas PPh atau pajak penghasilan.

PPh adalah pajak yang harus terbayar oleh individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan tersebut bisa berasal dari keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Beberapa jenis PPh yang ada di Indonesia antara lain PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, dan PPh final pasal 4 ayat 2. Awalnya, pajak penghasilan berlaku pada perusahaan perkebunan yang banyak berdiri di Indonesia. Pajak tersebut terkenal dengan sebutan pajak perseroan (PPs).

Pajak perseroan adalah pajak yang berlaku terhadap laba perseroan dan mulai berlaku pada tahun 1925. Setelah itu, pajak juga berlaku kepada perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.

Pada tahun 1932, memberlakukan ordonansi pajak pendapatan yang berlaku bagi orang Indonesia maupun orang asing yang memiliki pendapatan di Indonesia. Kemudian, pada tahun 1935, memberlakukan ordonansi pajak upah yang mengharuskan majikan memotong gaji atau upah pegawai untuk membayar pajak atas gaji yang diterima.

Citra Global Consulting

Kurangi beban pajak Anda dan tingkatkan pertumbuhan keuangan! Dapatkan bimbingan dari para ahli mengenai strategi terbaik dalam mengelola pajak penghasilan Anda agar penghasilan Anda dapat dioptimalkan. Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan mulailah mengatur pajak Anda dengan cerdas!

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar perhitungan pajak atau DPP adalah dasar perhitungan pajak yang diperoleh dari pendapatan yang harus diterima oleh wajib pajak sebagai penerima penghasilan. DPP dan pemotongan PPh pasal 21 adalah Pemotongan Atas Penghasilan Yang Terbayarkan Kepada Orang Pribadi Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jabatan, Jasa,Dan Kegiatan. Wajib pajak yang termasuk adalah mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Tarif PPh pasal 21 terpotong dari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang terbulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Tarif PPh bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan yang dapat, maka akan berlaku lapisan tarif yang lebih tinggi.

Biaya pajak yang berlaku berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 memberlakukan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 memberlakukan tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 memberlakukan tarif pajak sebesar 25%.
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000 memberlakukan tarif pajak sebesar 30%.
  • Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, akan memberlakukan tarif pajak yang lebih tinggi.

Saat ini, pembayaran pajak tidak hanya dapat melakukan dengan cara menyetor langsung, tetapi juga dapat melakukan secara online. Pembayaran pajak secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena tidak perlu mengantri dan menunggu lama.

Dengan adanya kemudahan ini, mengharapkan semua masyarakat dapat taat dalam membayar pajak karena pajak merupakan salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Ketika masyarakat membayar pajak tepat waktu dan taat, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembangunan juga akan berjalan dengan lancar dan berbagai fasilitas umum akan tersedia sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembayaran pajak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top