Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Apakah Anda pernah mendengar istilah SKPPKP? SKPPKP adalah singkatan dari Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. SKPPKP berguna untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang patuh dan melaporkan jumlah kredit pajak yang lebih besar dari pajak yang harus terbayarkan.

Definisi Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. Dalam kata lain, wajib pajak telah membayar pajak yang seharusnya tidak harus terbayarkan dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, yang mengkreditkan dengan jumlah yang lebih besar daripada pajak yang rilis dalam SPT Masa PPN.

Wajib Pajak mendapatkan SKPPKP setelah memenuhi persyaratan yang telah diperiksa oleh DJP. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Surat pemberitahuan dan lampirannya harus lengkap.
  2. Penulisan dan penghitungan pajak harus benar.
  3. Kredit pajak atau pajak masukan harus sesuai dengan sistem aplikasi DJP.
  4. Pembayaran pajak yang wajib pajak lakukan harus benar.

Perpanjangan Masa Berlaku SKPPKP

Setelah menerima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP, DJP Pajak akan melakukan penelitian dalam waktu maksimal tiga bulan sejak menerima permohonan secara lengkap untuk pajak penghasilan dan satu bulan sejak menerima permohonan secara lengkap untuk PPN. Jika melewati batas waktu tersebut dan DJP tidak mengeluarkan keputusan, maka permohonan pengembalian tersetujui. DJP akan menerbitkan SKPPKP dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah batas waktu berakhir.

Baca Juga:

Pengusaha Pajak

Prosedur Penerbitan SKPPKP yang Harus Terpatuhi

Berdasarkan KEP-406/PJ/2001, menjelaskan tentang prosedur penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

1. Dalam penelitian ini, kami akan mengkaji apakah wajib pajak harus mematuhi pengajuan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak menginginkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) menerbitkan. Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan:

  • Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan tersebut, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan terproses sesuai dengan prosedur yang biasa berlaku.
  • Namun, jika wajib pajak tidak melampirkan surat pernyataan tersebut, SPT Tahunan akan terproses sesuai dengan prosedur khusus yang berlaku.

2. Setelah melakukan penelitian dan pengeditan, SPT Tahunan Lebih Bayar yang terlaporkan oleh wajib pajak patuh telah memeriksa secara teliti dan tercatat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.

3. Buatlah nota penghitungan SKPPKP sesuai dengan SPT Lebih Bayar yang telah wajib pajak patuh edit dan rekam. Jika SPT Lebih Bayar belum dapat terekam, maka nota penghitungan SKPPKP harus terbuat berdasarkan hasil penelitian dengan syarat bahwa SPT Lebih Bayar harus segera terekam begitu komputer sudah dapat merekam.

4. SKPPKP harus menerbitkan dalam waktu maksimal tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN setelah menerima permohonan secara lengkap.

5. Untuk memproses Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak (SKPPKP), langkah-langkah yang harus terpenuhi sama seperti proses Surat Keputusan Penetapan Lokasi Bangunan (SKPLB).

6. Melakukan verifikasi terhadap kredit pajak yang terhitung dalam SPT Lebih Bayar dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Tidak ada penundaan dalam proses konfirmasi penerbitan SKPPKP.
  • Jika menerima jawaban konfirmasi setelah SKPPKP menerbitkan dan menyatakan ketidaksesuaian dengan data yang wajib pajak laporkan, maka kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak yang bersangkutan.

Citra Global Consulting

Manfaatkan kesempatan Anda untuk memperoleh Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan proses yang mudah dan cepat. Dapatkan pengembalian pajak Anda lebih awal untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Anda. Hubungi kami sekarang untuk bantuan dalam proses SKPPKP Anda dan nikmati keuntungan segera!

SKPPKP dan SKPKPP

Setelah membahas mengenai SKPPKP atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebelumnya, pada bagian ini kami ingin mengenalkan Anda pada Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Meskipun terlihat serupa pada pandangan pertama, namun jangan sampai tertukar karena SKPPKP berbeda dengan SKPKPP.

SKPKPP rilis untuk mengembalikan jumlah pajak yang telah terbayarkan secara berlebihan atau kompensasi utang pajak. Berdasarkan SKPPKP, SKPKPP menerbitkan dengan prosedur sebagai berikut:

  • Berdasarkan SKPPKP, Seksi TUP telah menerbitkan 5 lembar SKPPKP.
  • Seksi penerimaan dan keberatan, juga berdasarkan SKPPKP, melakukan konfirmasi atas utang pajak dan menghitungnya dengan melakukan pemindahbukuan.
  • Jika jumlah utang pajak lebih kecil dari jumlah yang akan dikembalikan sesuai SKPPKP, maka kelebihannya akan disumbangkan kepada kas negara dan tidak perlu menerbitkan SKPKPP/SPMKP.
  • Namun, jika jumlah utang pajak lebih kecil dari jumlah yang akan diberikan sebagai pengembalian pendahuluan sesuai SKPPKP, maka SKPKPP akan diterbitkan sebagai dasar penerbitan SPMKP.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top