JAKARTA – Kementerian Keuangan telah menetapkan update kurs pajak yang berlaku pada hari ini, Rabu, 8 Juli 2020 sampai dengan Selasa 14 Juli 2020 untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar Rp 14.455.
Update penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, berarti naik sebesar Rp 202 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 1 Juli 2020 – 7 Juli 2020 sebesar Rp 14.253.
Sebagai informasi kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan.
Update kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah ini digunakan untuk basis penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.
Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
- Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Biasanya Kementerian Keuangan merilis update kurs pajak hari ini tiap hari Rabu dan berlaku pada hari Rabu hingga Selasa pekan berikutnya.
Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) sebesar Rp 10.014,01.
Adapun penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) terhadap rupiah berarti naik sebesar Rp 200,10, jika dibandingkan dengan update kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 1 Juli 2020 – 7 Juli 2020 sebesar Rp 9.813,91.
Sementara untuk mata uang Dollar Canada (CAD) Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini Rp 10.656,76.
Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak hari ini untuk mata uang non dollar. Update kurs pajak hari ini berlaku selama sepekan ke depan yakni 8 Juli – 14 Juli 2020.
Baca Juga; Formulir Pendaftaran NPWP Terbaru Tahun 2020
Kementerian Keuangan menetapkan updae kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp 18.014,52.
Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP) berarti lebih tinggi sebesar Rp 323,66 dibandingkan dengan kurs pajak Poundsterling Inggris (GBP) yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 17.690,86.
Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata Renminbi China (CNY) Rp 2.045,71.
Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Renminbi China (CNY) berarti lebih tinggi sebesar Rp 31,71 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 2.014.
Sementara untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini sebesar Rp 13.430,96 per 100 yen.
Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) berarti meningkat sebesar Rp 113,82 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu sebesar Rp 13.317,14.
Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW) sebesar Rp 12,04.
Nilai kurs kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW ) tersebut naik sebesar Rp 0,19 jika dibandingkan dengan penetapan kurs pajak pada pekan lalu yakni Rp 11,85.
Selain itu Kementerian Keuangan juga menetapkan besaran kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 16.262,3.
Jika dibandingkan dengan pekan lalu penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) naik Rp 231,95.
Sebagai catatan nilai kurs pajak untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 16.030,41.
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang berbasis dollar yang lainnya, seperti kurs pajak untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) yakni sebesar Rp 3.853,50.
Baca Juga: Layanan Administrasi dan Persidangan Pengadilan Pajak Dibuka Kembali
Nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) tersebut lebih tinggi sebesar Rp 54,27 jika dibandingkan dengan kurs pajak Riyal Saudi Arabia (SAR) yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.799,23.
Sementara nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Ringgit Malaysia (MYR) Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs pajak sebesar Rp 3.372,48.
Penetapan nilai kurs pajak hari ini untuk Ringgit Malaysia (MYR) ini lebih tinggi Rp 42,60 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.329,88.
Sumber: Kontan Indonesia