Tax Review: Pegertian dan Tujuan
Terdapat beberapa Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Badan, yang memiliki kewajiban perpajakan yang buruk. Mereka tidak membuat dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik dengan benar, lengkap, dan jelas, baik pada laporan SPT Masa maupun laporan SPT Tahunan (Saeroji, 2017).
Jatnika (2012) juga menyatakan bahwa secara formal, Wajib Pajak masih belum memenuhi target dalam membayar pajak dan melaporkan SPT. Terdapat banyak Wajib Pajak yang telah menyetorkan pajak terutangnya, namun penyetoran dan pelaporannya tidak tepat waktu. Oleh karena itu, untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan telah terpenuhi, Wajib Pajak dapat melakukan tax review. Tindakan ini akan membantu Wajib Pajak untuk mengevaluasi kembali pelaporan dan pembayaran pajak mereka, sehingga dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah terpenuhi dengan benar dan tepat waktu.
Pegertian Tax Review
Tax review adalah serangkaian kegiatan yang mana pihak otoritas pajak melakukan pemeriksaan dan pengelolaan berbagai bukti perpajakan dari Wajib Pajak. Pihak terkait mekakukan kegiatan ini dengan cermat dan teliti guna memastikan bahwa pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Tujuan Tax Review
Tujuan dari pelaksanaan tinjauan pajak ini adalah untuk mengevaluasi apakah terdapat kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan prosedur perpajakan yang berlaku. Kegiatan evaluasi ini bertujuan dalam rangka perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perpajakan yang berlaku. Evaluasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan terlaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dapat mengurangi risiko terjadinya kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Jasa Konsultan Pajak
Citra Global Consulting merupakan konsultan yang melayani jasa konsultasi pribadi dan badan yang siap membantu Anda. Kami memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dibidang konsultasi pajak, akuntansi, dan audit.