Transfer Pricing Document: Pengertian dan Proses Pembuatannya

Apa itu Transfer Pricing Document?

Transfer pricing document adalah suatu bentuk kebijakan dari sebuah industri agar bisa memastikan harga transfer dari sebuah transaksi, baik itu harga benda, jasa, harta tak berwujud, atau transaksi finansial yang memang sudah menjadi kegiatan perusahaan tersebut. Nantinya kegiatan ini akan terkait pada transfer pricing document sebagai bentuk bukti dari kegiatannya. 

Terdapat 2 pihak yang wajib membuat TP Doc, yakni:

  1. Para Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan berikut saat menyiapkan dokumen induk dan lokal atau melakukan transaksi dengan pihak berelasi :
  • Omzet pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp50 miliar; dan
  • Dalam satu tahun pajak, nilai transaksi pihak berelasi atas transaksi barang berwujud pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp20 miliar, dan nilai transaksi pihak berelasi setiap penyedia jasa, pembayaran bunga, penggunaan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya melebihi Rp5 miliar sebagaimana tercantum dalam Pihak Terkait di negara-negara dengan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah
  1. Wajib Pajak yang memerlukan persiapan dokumen induk dan lokal atau melakukan transaksi dengan pihak berelasi harus memenuhi ketentuan berikut:
  • Jika omzet pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp50 miliar;
  • Wajib Pajak harus membuat file induk, file lokal, dan laporan sesuai dengan peraturan negara;
  • Wajib Pajak yang tergabung dalam perusahaan induk kelompok usaha dengan penghasilan gabungan minimal Rp11 triliun pada tahun pajak yang bersangkutan;
  •  Wajib pajak dalam negeri yang tergabung dalam kelompok usaha dan perusahaan induk kelompok usaha akan dikenakan pajak luar negeri.

Citra Global Consulting

Kami adalah mitra terpercaya Anda dalam mengelola Transfer Pricing! Dapatkan solusi terbaik untuk dokumen Transfer Pricing yang sesuai dengan regulasi terbaru. Hubungi kami sekarang untuk layanan yang terpercaya dan profesional dalam hal Transfer Pricing!

Berikut adalah langkah-langkah sederhana dalam pembuatan TP Doc:

Transfer Pricing Document

    1. Gunakan Bahasa Indonesia:

  • Dokumen TP Doc harus ditulis dalam Bahasa Indonesia. Jika ada izin menggunakan bahasa lain, sertakan terjemahannya.

    3. Gunakan Kurs Pajak Resmi:

  • Jika diperbolehkan menggunakan mata uang selain rupiah, gunakan kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk perhitungan pajak akhir tahun.

    3. Lampirkan Peredaran Bruto:

  • Sertakan peredaran bruto, yaitu pendapatan sebelum diskon dan pengurangan lainnya, serta perbedaan bruto dengan nilai transaksi afiliasi kurang dari 12 bulan.

    4. Segmentasikan Dokumen Lokal:

  • Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakter berbeda, susun dokumen lokal secara terpisah sesuai dengan karakter usaha masing-masing.

    5. Gunakan Data Transaksi Afiliasi:

  • Dokumen induk dan lokal harus didasarkan pada data transaksi afiliasi yang tersedia saat transaksi dilakukan.

    6. Sertakan Surat Pernyataan:

  • Pihak yang memberikan informasi harga transfer harus menandatangani surat pernyataan dan melampirkannya dengan dokumen.

    7. Integrasikan dalam SPT Tahunan:

  • Buat dokumen induk dan lokal dalam bentuk ikhtisar dan sertakan dalam SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak.

    8. Buat Laporan Per Negara:

  • Susun laporan per negara berdasarkan data yang tersedia hingga akhir tahun pajak. Pastikan laporan ini tersedia maksimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jasa Konsultan Pajak

Citra Global Consulting merupakan konsultan yang melayani jasa konsultasi pribadi dan badan yang siap membantu Anda.Kami telah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang konsultasi pajak, akuntansi, dan audit.\

@citraglobalconsul

Mekanisme Aidit Transfer Pricing.. #fyp #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #audit #laporanpajak #laporankeuangan #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak

♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top