Restitusi Pajak: Pengertian, Tujuan dan Syarat Restitusi Pajak

Pengertian Restitusi Pajak

Restitusi Pajak

Restitusi Pajak adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. memang Istilah sudah ada, tercantum dalam UU KUP.

Secara singkat, wajib pajak menerima pembayaran kembali atau pengembalian pajak yang telah mereka bayarkan oleh negara dalam restitusi pajak. mengingat bahwa Wajib pajak perlu memahami bahwa hal ini hanya terjadi jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang telah mereka bayarkan melebihi jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar.Maka dari itu Jika mereka telah membayar pajak yang tidak seharusnya mereka bayar, makanya syaratnya adalah bahwa mereka tidak memiliki utang pajak lainnya.

Tujuan Adanya Restitusi Pajak

Restitusi Pajak

Tujuan adanya restitusi pajak ialah untuk memberikan dan melindungi hak kepada Wajib Pajak ,agar supaya memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga:

Transfer Pricing Document: Pengertian dan Proses Pembuatannya

Syarat Restitusi Pajak

Wajib pajak harus mematuhi syarat tata cara untuk mengajukan pengembalian pembayaran kelebihan pajak. Untuk memenuhi syarat, Anda harus melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Kelengkapan surat pemberitahuan dan juga lampirannya.
  • Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
  • Kebenaran kredit pajak/pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP.
  • Wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan benar.

Anda bisa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM dengan menggunakan SPT Tahunan PPh (untuk pajak PPh) atau SPT Masa PPN (untuk pajak PPN dan/atau PPnBM). Wajib pajak harus mengisi kolom yang menunjukkan perlakuan yang diinginkan jika mereka menemukan telah membayar pajak terlalu banyak pada SPT Tahunan atau SPT Masa.

Dalam pengajuan pengembalian kelebihan bayar, wajib pajak dapat memilih untuk dilakukan proses Pengembalian Pendahuluan maupun proses Restitusi biasa.

Wajib pajak tertentu dapat melaksanakan Proses Pengembalian Pendahuluan. Kami melakukan pemeriksaan dalam proses restitusi biasa, yang harus kami selesaikan dalam waktu maksimal 12 bulan setelah kami menerima surat permohonan secara lengkap.

Anda harus mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan setelah menyatakan lebih bayar dalam penyampaian SPT. Jika tidak, kami akan melakukan pemeriksaan dan kami tidak akan menerbitkan SKPPKP.

Jasa Konsultan Pajak

Konsultan Citra Global Consulting siap membantu Anda dengan jasa konsultasi pribadi dan badan. Kami memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang konsultasi pajak, akuntansi, dan audit.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top