Tax Audit

Tax Audit

Tax Audit merupakan bagian penting dalam pelaksanaan perpajakan, mengingat bahwa sistem perpajakan di Indonesia mengadopsi sistem self assessment. Dengan adanya tax audit, pelaksanaan perpajakan dapat berjalan dengan baik oleh pemerintah dan memberikan dampak positif bagi wajib pajak.

Definisi Tax Audit

Tax Audit adalah kegiatan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan yang melakukan dengan mengumpulkan dan mengolah data perpajakan guna menilai tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.

Proses audit pajak bermulai dengan pemeriksaan Surat Pemeriksaan atau surat panggilan, dan berakhir dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan yang ada melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

SPHP ini akan melampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan bahwa kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik selama proses audit pajak berlangsung.

Siapa yang melakukan Tax Audit?

Tax Audit terlaksanakan oleh auditor pajak yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab DJP dalam memberlakukan peraturan dengan baik, termasuk audit ketaatan. Audit ketaatan ini berlaku untuk memeriksa apakah Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang melakukan pemeriksaan ini terkenal sebagai auditor pajak. Tugas mereka adalah untuk memeriksa pelaksanaan kewajiban pajak WP terkait.

Pemeriksaan Tax Audit secara Online

Dalam rangka terus mengembangkan sistem pelayanan perpajakan, DJP telah mengubah cara melakukan proses audit pajak yang sebelumnya melakukan secara manual.

Kini, proses audit pajak dapat dilakukan secara daring melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System). Pembaruan sistem ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pemerintah melakukan pembaruan sistem ini sebagai upaya untuk menyediakan teknologi yang terpadu bagi DJP dalam melaksanakan tugasnya.

Citra Global Consulting

Perlindungan terbaik untuk bisnis Anda. Hindari risiko tax audit dengan layanan profesional kami. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis.

Mengapa Penting Melakukan Tax Audit dan Kapan Terjadinya?

Audit pajak merupakan suatu kegiatan yang penting dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan secara rutin guna menilai tingkat kepatuhan wajib pajak (WP).

Berdasarkan UU KUP yang telah mengalami perubahan terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, audit atau pemeriksaan pajak melakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi mengenai sejauh mana tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap kewajiban perpajakannya, seperti;

  • Ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), penting untuk memperhatikan waktu penyampaian yang tepat, serta kemungkinan terjadinya SPT yang lebih bayar atau kurang bayar, yang dapat mengakibatkan kerugian.
  • Jika terjadi kerugian dalam SPT, akan melakukan pemeriksaan untuk mengevaluasi apakah ada kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.

Pemeriksaan pajak juga dapat berlaku dalam situasi berikut:

  • Jika terdapat pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif)
  • Jika NPWP diterbitkan secara jabatan
  • Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) ternyatakan secara jabatan
  • Jika pengukuhan PKP tercabut
  • Jika terdapat pengajuan keberatan atau banding terhadap keputusan pemerintah/DJP
  • Jika memerlukan pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Jika perlu menentukan wajib pajak di daerah terpencil
  • Jika perlu menentukan tempat terutang PPN dan tujuan lain selain yang terdapat pada point di atas.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk melakukan audit pajak?

Proses audit pajak melibatkan pemeriksaan berbagai dokumen perpajakan, dokumen terkait lainnya, dan informasi relevan yang terkait dengan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Secara umum, dokumen-dokumen yang perlu ada antara lain:

  1. Laporan keuangan atau pembukuan, yang mencakup catatan keuangan perusahaan dan transaksi keuangan yang terkait dengan pajak.
  2. Dokumen pelaporan pajak, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Laporan audit internal, yang mencakup hasil pemeriksaan internal terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan.
  4. Dokumen rekening bank, yang mencakup laporan rekening bank perusahaan dan transaksi keuangan yang terkait dengan pajak.
  5. Dokumen kontrak terkait aktivitas pajak, seperti kontrak sewa atau kontrak kerja sama yang memiliki implikasi pajak.
  6. Dokumen aset, yang mencakup dokumen kepemilikan dan nilai aset perusahaan yang relevan dengan perpajakan.
  7. Dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak, seperti surat-surat perjanjian, faktur, atau bukti pembayaran pajak.

Dengan mempersiapkan dan menyediakan dokumen-dokumen tersebut, proses audit pajak dapat berlaku dengan lebih efektif dan efisien, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top