PMK Terbaru: Rincian Implementasi PKKU dalam Transaksi Afiliasi

PMK Terbaru

Pada tanggal 29 Desember 2023 yang lalu, Menteri Keuangan telah mengesahkan peraturan terbaru atau PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai Penerapan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) dalam Transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Peraturan ini terkenal dengan sebutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.

Dalam peresmian PMK Nomor 172 Tahun 2023, terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang tidak lagi berlaku sejak Peraturan ini berlaku. Peraturan yang tidak berlaku tersebut telah tergantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Peraturan – peraturan ini sudah tidak memadai dalam memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan-peraturan tersebut yaitu:

Citra Global Consulting

Perlukan Ahli Pajak yang profesional dan terpercaya? Kami siap membantu Anda dalam mengelola keuangan perusahaan dengan tepat dan efisien. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan 172/2023

Secara umum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tidak mengalami perubahan substansial daripada peraturan sebelumnya. Namun demikian, terdapat beberapa perubahan atau perincian yang perlu anda perhatikan. Salah satunya adalah perincian mengenai penerapan metode pembagian laba (profit split method).

Metode pembagian laba ini terjelaskan lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023. Selain itu, penjelasan lebih lanjut juga terdapat dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (1).

Selain itu, terdapat penambahan lainnya dalam Pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa yang harus menerapkan PKKU. Dalam pasal ini, terdapat penambahan satu jenis transaksi, sehingga totalnya menjadi 7 jenis transaksi. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 22/2020, hanya terdapat 6 jenis transaksi yang disebutkan.

Selanjutnya, dalam Pasal 12 ayat (2) PMK 172/2023 juga diinformasikan bahwa nilai indikator harga Transaksi Independen dibuat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Namun, nilai indikator harga Transaksi Independen juga dapat dibuat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) jika hal tersebut dapat meningkatkan kesebandingan.

Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 dapat anda temukan di situs web resmi JDIH Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top