Jasa Pembuatan PPH Orang Pribadi siap membantu urusan administrasi bisnis Anda untuk menghemat Waktu dan Tenaga. Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah jenis pajak yang berdampak kepada individu yang memperoleh penghasilan baik sebagai karyawan maupun sebagai pengusaha. PPh OP memiliki perbedaan dalam cara perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
PPh Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang berdampak pada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilan yang menerima atau memperoleh selama Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. OP mencakup individu yang tinggal di dalam maupun di luar Indonesia dan merupakan subjek pajak penghasilan.
Penting untuk memahami objek, subjek, perhitungan, cara pembayaran, dan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP agar dapat memenuhi kewajiban sebagai subjek pajak yang harus membayar dan melaporkan pajak atas pendapatan yang diperoleh. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca ulasan dari Klikpajak.id di bawah ini.
Subjek PPh Orang Pribadi atau PPh OP Adalah?
Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah individu atau entitas yang membayar pajak penghasilan selama Tahun Pajak.
Dalam hal ini, subjek pajak penghasilan merujuk pada individu yang harus membayar PPh dan dengan sebutan sebagai Wajib Pajak (WP), yang teridentifikasi melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki.
Citra Global Consulting
Pusing dengan perpajakan pribadi? Tenang, kami di sini untuk membantu! Dapatkan kemudahan dan kepastian dalam penyusunan SPT PPH Orang Pribadi Anda.
Namun subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP ini terbagi menjadi 2 jenis, yakni:
- Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri
Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, subjek PPh Orang Pribadi Dalam Negeri adalah WP Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan:
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan di atas PTKP akan terkena dampak PPh.
Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri masih sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Orang pribadi yang tidak memiliki tempat tinggal di Indonesia.
- Warga negara asing yang tinggal di Indonesia selama tidak lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.
- Warga negara Indonesia yang tinggal di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
@citraglobalconsul #fyp #audit #laporankeuangan #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #laporanpajak #tpdoc #keberatanpajak #jasapendampingan #pemeriksaanpajak
♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting