Sri Mulyani Tetap Tagih Pajak ke Netflix Cs, Inilah Skemanya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan mulai menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dari perusahaan digital mulai Agustus 2020. Artinya semua perusahaan digital dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia seperti Facebook, Netflix, Spotify hingga Zoom harus membayar pajaknya.

Penarikan ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Setelah PMK berlaku maka nanti akan dilakukan penunjukan perusahaan pemungut kepada pelanggan mulai Agustus.

Dalam PMK 48/2020 tersebut juga dituliskan mengenai tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran serta pelaporan pajak digital kepada negara.

Jenis Produk Digital Kena PPN 10%

Adapun contoh produk digital yang akan dikenakan PPN 10% adalah termasuk mengunduh atau streaming melalui aplikasi untuk jenis buku, perangkat lunak komputer, game, majalah, film, musik, dan surat kabar. Tidak hanya itu, layanan online seperti iklan, desain, pemasaran dan layanan konferensi video seperti zoom juga akan ditarik pajaknya.

“Bisnis di luar negeri yang melakukan penjualan seperti yang dijelaskan di atas dan memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pengumpul PPN oleh pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab untuk beberapa hal,” tulis pajak dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).

Adapun tanggung jawab yang harus dilakukan pengumpul pajak yang ditunjuk Pemerintah adalah:

1. Pengisian PPN atas penjualan produk digital
2. Melakukan pembayaran bulanan kepada Pemerintah
3. Mengajukan pengembalian PPN triwulanan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tarif PPN 10% yang berlaku ini atas produk penjualan perusahaan yang dibayarkan oleh pelanggan. Artinya, perusahaan bisa menambahkan PPN 10% di tagihan konsumennya yang selama ini tidak dilakukan.

Baca Juga: Ekualisasi dalam Tax Compliance

Siapa yang Menagih

Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi perusahaan digital yang akan melakukan pengumpulan pajak kepada konsumen. Adapun kriteria perusahaan tersebut yang telah ditetapkan Pemerintah adalah:

1. Penjual luar negeri atau pengecer online yang menjual produk digital ke konsumen Indonesia
2. Marketplace (pasar online) di luar negeri yang memasok produk digital ke konsumen Indonesia
3. Marketplace Indonesia yang memasok produk digital ke konsumen dalam negeri.

Pelanggan yang Ditagih Pemungut

Sedangkan, pelanggan dianggap orang Indonesia dan harus dikenakan PPN 10% atas konsumsi produk digital jika:

1. Memberikan alamat penagihan yang berada di wilayah Indonesia atau alamat emailnya kepada penjual
2. Menggunakan fasilitas pembayaran seperti kartu kredit atau kartu debit yang dikeluarkan lembaga keuangan Indonesia
3. Berlangganan menggunakan telepon kode area atau alamat IP Indonesia.

Baca Juga: Kewajiban Penyusunan Tranfer Pricing Documentation

Kewajiban Pengumpul PPN

Setelah nantinya ditunjuk oleh DJP sebagai pengumpul melalui Direktur Jenderal Pajak, maka perusahaan digital tersebut harus:

1. Membebankan PPN sebesar 10% atas penjualan produk digital tersebut kepada konsumen Indonesia
2. Pengenaan 10% kepada pelanggan harus segera dibebankan ke konsumen pada hari pertama di bulan ia ditunjuk sebagai pengumpul pajak tersebut
3. Jumlah PPN yang dikumpulkan selama sebulan dari konsumen harus dibayarkan kepada Pemerintah pada akhir bulan berikutnya.

Selain itu, DJP juga menekankan bahwa dalam kasus-kasus tertentu atau khusus, pihaknya dapat meminta pengumpul pajak untuk memberikan laporan yang lebih rinci atas laporan PPN nya yang mencakup periode satu tahun.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200608132429-37-163848/sri-mulyani-kekeuh-tetap-tagih-pajak-netflix-cs-ini-skemanya

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top