Pembayaran PPh Final merupakan pembayaran yang pengenaan PPh-nya baik dipotong pihak lain maupun disetor sendiri bukan di muka atas PPh terutang. Melainkan, sudah melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Maka dari itu, pembayaran PPh Final tidak akan dihitung lagi PPh-nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan. Khusus PPh Final UMKM, PPh Final mengalami penurunan persentase tarif menjadi 0,5%. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan.
Tarif PPh Final Khusus UMKM
Tarif PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5% dikenakan atas dasar:
- Peredaran bruto (omzet) usaha sebesar Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak terakhir.
- Wajib Pajak tetap dikenai tarif PPh Final 1 persen sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan apabila peredaran bruto kumulatif pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4,8 miliar dalam suatu tahun pajak.
- Wajib Pajak pada tahun pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan apabila peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp4,8 miliar pada suatu tahun pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh.
Cara Menghitung Pembayaran PPh Final UMKM
Dasar pembayaran PPh Final yang digunakan untuk menghitung adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan dikalikan tarif PPh Final 0,5%.
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Sengketa Pemeriksaan Pajak/ Litigasi Pajak
Wajib Pajak Yang Dikenakan Tarif Pembayaran PPh Final 0,5%
Tarif PPh Final 0,5% akan dikenakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap.
- Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.
Selain itu, Dirjen Pajak juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif antara lain:
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
- Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
- Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.
Pembayaran PPh Final
Pembayaran PPh yang bersifat final dapat dilakukan di bank persepsi maupun kantor pos, dengan membuat Kode Billing melalui aplikasi e-Billing (SSE) terlebih dahulu. Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh yang bersifat final adalah:
- Untuk yang dipotong, tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh: PPh yang bersifat final masa Januari 2018, wajib disetor paling lambat tanggal 10 Februari 2018. - Pada setoran yang dilakukan sendiri, tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh: PPh yang bersifat final masa Januari 2018, wajib disetor paling lambat tanggal 15 Februari 2018.