Soal Pengumpulan Data Lapangan oleh Pihak Eksternal, Ini Kata DJP

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) membuka seluas-luasnya kerja sama terkait dengan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk perluasan basis data pajak. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (29/6/2020).

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, ada beberapa aspek yang dipertimbangkan sebelum KPDL dapat dilakukan pihak eksternal. Mulai dari efektivitas dan efisiensi, kompetensi pihak eksternal, kerahasiaan data, jangka waktu pelaksanaan, hingga pertimbangan lain.

“Secara prinsip kami memanfaatkan data untuk melakukan pengawasan. Pihak yang bisa diajak kerja sama adalah pihak mana saja yang berpotensi kami ajak kerja sama dan bisa memperoleh data yang kami perlukan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal dapat diinisiasi oleh Direktur, Kepala Kanwil DJP, atau Kepala KPP. Metode pengumpulan serta jenis data dan/atau informasi yang diharapkan dapat dikumpulkan oleh pihak eksternal harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama.

Adapun jenis data dan/atau informasi itu mencakup data yang dapat diklasifikasikan sebagai pendapatan (income), biaya (cost), harta (asset), kewajiban (liability), modal (equity), atau profil (profile) yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak.

Selain masalah KPDL oleh pihak eksternal DJP, ada pula bahasan mengenai penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak pada 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020. Berikut ulasan berita selengkapnya.

Sesuai Kondisi Wilayah

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ekstensifikasi melalui KPDL akan dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Jika situasi sejumlah wilayah cukup kondusif, fiskus akan terjun ke lapangan.

“Kalau tidak memungkinkan ya tidak perlu [ke lapangan],” katanya.

SE-11/PJ/2020 akan menjadi panduan dalam menjalankan kembali pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan dalam tatanan kenormalan baru (new normal).

Baca Juga: Pemberian Insentif Berlanjut, Setoran Perpajakan Ditarget Tumbuh 10,5%

Penundaan Persidangan di Pengadilan Pajak

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-13/PJ/2020, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan 29 Juni hingga 5 Juli 2020 ditunda. Seluruh layanan administrasi melalui helpdesk (disampaikan secara langsung) juga dihentikan sementara.

Layanan administrasi itu meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, penyampaian surat-surat lainnya, serta pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali

Kebijakan ini diambil setelah ada kasus positif orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 terhadap dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak yang masuk kerja terakhir pada Kamis (18/6/2020). Pelaksanaan beleid ini akan dievaluasi secara berkala.

Dana Abadi

Berdasarkan PMK 68/2020. sisa lebih yang diperoleh atau diterima badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi. Selain itu, penempatan tersebut disetujui oleh pihakpihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait. (Kontan/DDTCNews)

Tarif PPh Perseroan Terbuka

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 yang berisi tentang penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh tarif PPh badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

Lonjakan Restitusi

Kementerian Keuangan mencatat adanya lonjakan permohonan restitusi pada Mei 2020 karena adanya pemanfaatan insentif restitusi dipercepat dalam PMK 44/2020.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hingga Mei 2020, restitusi secara keseluruhan tumbuh 7,45%, lebih rendah dari tahun lalu. Meski demikian, komponen restitusi dipercepat tercatat tumbuh 27% (yoy).

“Ini trennya setelah PMK 44/2020 terbit, di bulan Mei 2020 saja ada pertumbuhan [restitusi dipercepat] hampir 89%,” ujar Yon. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga: Bank Dunia: Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah di Antara Negara Berkembang

Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Kementerian Keuangan menerbitkan beleid yang mengatur tentang pemberian fasilitas pajak untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.Ketentuan itu tertuang dalam PMK 67/2020 yang diundangkan pada 16 Juni 2020.

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2017 ini menyatakan kontraktor kontrak kerja sama berhak atas fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

 

Sumber: DDTC News

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top